"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, dan tes urin," ucap Zulpan.
Zulpan juga menjelaskan Fico Fachriza berpotensi melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tak hanya itu, komedian 27 tahun ini juga terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Melanggar Undang-Undang 35 narkotika pasal yang disanggkaan 112 ayat 1 dan 127 ayat 1. Penjara paling singkat emoat tahun paling lama 12 tahun," tutupnya.
(kem)