Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 14:27 WIB
Ardhito Pramono (Foto: Ravie/MPI)
Share :

Dari penangkapan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua paket ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil obat penenang dengan resep dokter, dan satu unit ponsel milik tersangka.

"Barbuk yang diamankan penyidik adalah 2 paket ganja berat bruto 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, satu HP milik tersangka," tutupnya.

Atas situasi ini, tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya