JAKARTA - Musisi dan aktor, Ardhito Pramono alias AP resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ardhito diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (12/1/2022) lalu.
Pada konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan terkait penangkapan sang musisi. Zulpan mengatakan AP diamankan di rumahnya kawasan Klender Jakarta Timur.
Baca Juga:
Alasan Musisi Ardhito Pramono Pakai Ganja, Biar Tenang saat Kerja
Dibandingkan dengan Ardhito Pramono, Young Lex Geram Dicurigai Narkoba
Zulpan juga menegaskan kini status hukum Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menangkap pelaku penyalahguna narkoba ganja Rabu 12 Januari 02.00 WIB tempatnya, di rumah di daerah klender Jaktim ada pun yang diamankan dan ditangkap publik figur atas nama Ardhito Pramono atau AP," kata Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2021).
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," sambungnya.
Tak hanya itu, Kombes Pol E Zulpan juga mengungkapkan pembelian narkoba yang dilakukan musisi 26 tahun ini. Konon, Ardhito membeli beberapa paket ganja melalui seseorang yang diduga sebagai pengedar.
Zulpan juga mengatakan kini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap orang tersebut.
"Narkoba jenis ganja didapat dengan membeli pada seseorang yang saat ini sudah kita ketahui dan dalam pengejaran, DPO Polres Jakbar," jelas Kombes Pol E Zulpan.