JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Hal ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digelar