Imbas Donasi Rumah Gala, Marissya Icha dan Kemensos Bertemu

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 11:07 WIB
Marissya Icha (Foto: IG Marissya Icha)
Share :

"Kalau di undang-undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa di sita negara," ujar Sutisna Dayat.

Lebih lanjut dia mengatakan pihak dari Kementerian Sosial akan memanggil Marissya Icha selaku penggagas donasi. Surat pemanggilan tersebut sudah dia kirim kepada penggagas donasi untuk diminta keterangan dan alat bukti.

"Sudah melayangkan undangan untuk klarifikasi, kami melakukan asas praduga tidak bersalah. Selanjutnya bagaimana? Ya kami lihat yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi, kami minta laporan, apa saja alat, mana buktinya," katanya.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya