JAKARTA - Polisi resmi menetapkan pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Herianto, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu. Keduanya ditangkap di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada 8 Januari 2022.
“Jadi, tersangka pertama laki-laki berinisial BH, kedua Velline Chu. Mereka ditangkap di Perumahan Citra Grand Bekasi, sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, pada Senin (10/1/2022).
Zulpan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. "Ada laporan masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengonsumsi narkoba di rumahnya," ujarnya pada Senin (10/1/2022).
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa sabu seberat 0,08 gram, satu alat isap berisi sabu 2,78 gram, satu bong kaca, satu bong plastik, dan satu unit telepon genggam.
Dengan begitu, Velline dan suaminya dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan begitu, sang pedangdut terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.*
Baca juga:
Velline Chu Konsumsi Sabu bersama Suami, Terancam Penjara 12 Tahun
Alasan Haji Faisal Belum Serahkan Ponsel Vanessa Angel pada Doddy Sudrajat
(SIS)