PEDANGDUT Velline Chu diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1/2022). Berikut kronologi singkat penangkapannya.
Polisi rampas barbuk sabu 2,7 gram
Saat Velline Chu ditangkap, polisi pun mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan kasus tersebut di tangani Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Dari penangkapan pedangdut VU, Zulpan menyebut polisi menyita barang bukti berupa sabu.
Baca Juga: Biodata dan Agama Velline Chu, Pedangdut VU yang Ditangkap Kasus Narkoba
"Kasus ini diungkap Polres Jaksel terkait narkotika jenis sabu," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Laporan masyarakat
Tak hanya itu, Zulpan menuturkan kronologi penangkapan VU. Ini bermula dari laporan masyarakat.
"Waktu dan tempat berawal dari laporan masyarakat terhadap 2 tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumahnya," tuturnya.
Diamankan di rumah
Sementara itu, Zulpan juga menyebutkan VU diamankan di rumahnya di perumahan Citra Grand, Bekasi. Zulpan pun menuturkan kini VU resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapannya Sabtu
"Hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira jam 22.00 WIB di perumahan Citra Grand komplek Garden, Bekasi. Ini rumah tersangka," pungkas Zulpan.
(dwk)