Penampakan Velline Chu Usai Terciduk Kasus Narkoba

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 10 Januari 2022 14:54 WIB
Velline Chu (Foto: Ari Sandita/MPI)
Share :


Menurutnya, keduanya dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto 1 pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Adapun penangkapan terhadap sepasang suami istri itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip jenis sabu berat bruto 0.08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai dengan sabu seberat 2.7 gram, satu buah bong kaca, satu plastik dan satu buah unit handphone," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi bakal memeriksa lebih lanjut pada kedua pasangan suami istri tersebut. Adapun narkoba itu diketahui dibeli dari seseorang, yang mana polisi sudah mengantongi identitasnya.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya