Kemudian ramai diberitakan bahwa hukuman itu didapatkan Gaga Muhammad karena bersikap sopan selama menjalani persidangan. Namun jika merujuk pada Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tuntutan JPU sudah maksimal.
Alasannya, karena regulasi itu menetapkan hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp10 juta bagi orang yang lalai dalam berkendara. Selanjutnya, sidang Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada 10 Januari mendatang.*
Baca juga: Bangga Jadi Pelakor, Ayu Aulia: Pria Beristri Lebih Mature
(SIS)