Diberitakan sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) telah menuntut Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta.
"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan," ujar jaksa.
(nit)