"Pokoknya akan ada penyitaan aset dan juga bisnis. Makanya kami ucapkan terima kasih kepada para penyidik, bahkan untuk Kapolda sekalipun terima kasih Pak Fadil untuk perkembangan dari kasus yang kami alami ini," sambungnya.
Seperti diketahui, Keluarga Nirina Zubir menjadi korban dugaan mafia tanah hingga mengalami kerugian Rp17 miliar. Atas hal ini, asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita bersama sang sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
(aln)