Laura Anna Klaim Kesaksiannya Dibatasi Hakim, Pengadilan Buka Suara

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 08 Desember 2021 10:17 WIB
Laura Anna. (Foto: Instagram/@edlnlaura)
Share :

JAKARTA - Selebgram Laura Anna sempat mengungkapkan keberatannya atas sikap hakim yang dia nilai membatasi kesaksiannya saat sidang. Hal itu kemudian ditanggapi Alex Adam Faisal, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Alex menduga, majelis hakim sudah merasa cukup dengan kesaksian yang diberikan Laura selaku korban. Hal itulah yang diduga kuat menjadi alasan hakim tak menggubris pendapat Laura lebih jauh. 

"Ini kan kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga melanggar Pasal 310 ayat 3. Mungkin, hakim menganggap kesaksian sudah cukup. Sekarang tinggal apakah dugaan itu terbukti atau tidak," ujarnya saat ditemui di PN Jaktim, pada 7 Desember 2021. 

Alex menambahkan, "Jadi, kalau korban merasa haknya kurang ya nanti sampaikan ke jaksa. Tapi yang menentukan kan majelis hakim. Mereka yang menilai, apakah keterangan sudah cukup atau belum, sehingga tidak terjadi pengulangan."

Baca juga: Gugat Gaga Muhammad, Laura Anna: Aku Cuma Mau Keadilan 

Namun di lain pihak, Alex Adam Faisal juga menilai wajar keberatan yang dilontarkan Laura Anna selaku korban. Namun dia kembali menegaskan bahwa segala sesuatu dalam persidangan tergantung pada keputusan majelis hakim. 

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Laura Anna digelar untuk ketiga kalinya, pada 2 Desember silam. Kala itu, dia mengaku tiba di ruang sidang pukul 12.00 WIB, namun persidangan baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.*

Baca juga: Nikita Willy Akui Sempat Stres, Kerap Ditanya Kapan Hamil

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya