JAKARTA - Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan permohonan ke hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar sidang lanjutan digelar secara virtual.
Wa Ode menuturkan situasi pandemi yang belum mereda menjadi alasan utama permohonan tersebut. Diketahui, sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar Kamis (9/12/2021) mendatang.
Baca Juga:
Telat Hadiri Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ngaku Diare
Fakta Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Terancam 4 Tahun Penjara
"Ya sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa kondisi saat ini ya masih situasi pandemi," kata Wa Ode Nur Zainab kepada awak media, Kamis (2/12/2021).
Wa Ode menilai permohonan pihaknya dirasa lumrah. Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak di Tanah Air, sejumlah sidang serupa pun berlangsung secara virtual.
"Jadi kami berharap sidang bisa virtual dan persidangan virtual ini juga tidak hanya pada kasus ini, jadi wajar lah," tuturnya.
Diketahui, hingga kini hakim ketua PN Jakpus belum menyetujui permohonan tersebut. Namun, majelis hakim disinyalir masih menimbang terkait permohonan pihak terdakwa.
"Belum keputusan (sidang virtual)," kata kuasa hukum Nia Ramadhani.