Suka Rela Serahkan Sabu, Pihak Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Bantah Keterangan Saksi

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 02 Desember 2021 17:13 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku keberatan atas keterangan saksi yang didatangi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU telah mendatangkan pihak saksi yang menangkap ketiga tersangka pada Rabu 7 Juli 2021 lalu. Ketiga saksi tersebut bernama Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.

Baca Juga:

JPU Ungkap Nia Ramadhani Ditangkap dalam Kondisi Sedang Terpengaruh Narkoba

Hakim ke Nia Ramadhani: Jangan Suap Siapa pun untuk Urus Perkara!


Saksi dari pihak kepolisian ini sepakat mengatakan bahwa telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman kliennya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Wa Ode pun lantas keberatan dengan keterangan tersebut. Dia menilai sang klien justru menyerahkan barang bukti sabu dengan suka rela tanpa ada penggeledahan dari petugas.

"Oh soal penggeledahan. Sebagaimana yang disampaikan sebenarnya memang tidak ada penggeledahan yang mereka melakukan pemeriksaan isi rumah, tidak," kata Wa Ode di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

"Tetapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," imbuhnya.

Wa Ode bahkan mengklaim pihaknya telah bersikap kooperatif sejak awal penangkapan.

Tak hanya, menurut Wa Ode, sikap tersebut juga patut diapresiasi lantaran dianggap tidak menyulitkan proses penangkapan.

"Beliau kan juga mengakui telah menggunakan. Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berbelit-belit mempersulit," katanya lagi.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya