"Kenapa timbul rasa sayang, tentu ada hubungan baik, sehingga segala sesuatu ada yang dipercayakanlah pada Riri Khasmita ini," ujar Putra.
Seperti diketahui, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
(aln)