Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, mendiang Cut Indria Martini, ibu Nirina membuatkan surat kuasa untuk pembayaran tersebut. Namun Riri justru mengatakan bahwa sertifikat tanah tersebut gilang.
“Sehingga ada niat pelaku untuk melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya,” ujar Yusri dalam keterangannya, pada 18 November silam.
Pelaku kemudian mengubah kepemilikan enam sertifikat tanah menjadi atas nama dirinya dan sang suami, Endrianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah tersebut.*
Baca juga: Malam Pertama, Cupi Cupita: Lemas, Enggak Bisa Ngapa-ngapain
(SIS)