Ruben pun lantas menyayangkan surat dari aset ibunda Nirina Zubir yang bisa beralih nama kepada Riri Khasmita dan pelaku lainnya.
"Sedangkan di perkara Nirina, NIK yang tertera di dalam Akta Jual Beli (AJB) tidak terdaftar di Dukcapil. Seharusnya, jika NIK nya tidak terdaftar (setelah dilakukan validasi oleh BPN), maka BPN tidak dapat memproses Peralihan Hak SHM Nirina," jelasnya.
"Namun kenyataannya yang terjadi sekarang SHM Nirina bisa berpindah tangan," pungkas Ruben Jeffrey.
(aln)