Kini, Endang menyerahkan proses hukum sang putra kepada pihak kepolisian. Ia pun berterima kasih karena mereka ikut memerhatikan keadaan Joddy selama pemeriksaan.
“Saya juga mengapresiasi Mapolres Jombang yang begitu perhatian atas kondisi Joddy. Sehingga pemeriksaan berjalan baik, meski kondisi Joddy begitu,” katanya lagi.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Nganjuk, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, ia mengaku bermain ponsel dan berkendara dengan kecepatan melebihi 100 kilometer per jam.
Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.*
Baca juga: Tubagus Joddy Dibully soal Kecelakaan Vanessa Angel, Ayah: Ini Musibah
(SIS)