Sementara itu, Tubagus Joddy sang sopir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, pada hari ini (10/11/2021). Dia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” ujar Kepala Kejari Jombang Imran.*
Baca juga: Pingsan saat Ziarah, Ibu Sambung Vanessa Angel Masuk Rumah Sakit
(SIS)