Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, hingga kini RV alias Rachel Vennya masih berstatus hukum sebagai saksi. Meski begitu, tak menutup kemungkinan status hukum pesohor kelahiran 25 September 1995 ini berubah menjadi tersangka dalam waktu dekat.
"Saudara RV (Rachel Vennya) hari ini melakukan pemeriksaan, saya udah sampaikan kemarin dia naik dari penyelidikan ke penyidikan, hari ini jadwal pemeriksaan saksi, ada saudara SS dan juga manajernya, ditingkat penyidikan," jelas Yusri.
"Mudah mudahan sepecatnya nanti selesai, baru kita cek kembali untuk gelar perkara, apakah dipastikan tersangka atau tidak tapi nanti kita tunggu," pungkasnya.
(aln)