JAKARTA- Selebgram Rachel Vennya kembali berurusan dengan hukum. Usai kasus kabur karantina, mantan istri Niko Al Hakim itu akan diperiksa terkait pelat nomor 'RFS' dan warna kendaraan mobil miliknya yang tak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB.
"Kita panggil klarifikasi saja, kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru yang bersangkutan kita jemput," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
BACA JUGA:
- Detak Jantung Calon Bayinya Tak Terdengar, Meggy Wulandari Berharap Mukjizat
- Isi Pesan Menyentuh Erick Iskandar untuk Jedar dan Vincent Verhaag
Argo menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terkait klarifikasi tersebut pada yang bersangkutan pada Sabtu 23 Oktober 2021. Rencananya Rachel akan diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan segera memanggil Rachel Vennya. Pihaknya memang menemukan kalau pelat bernomor B 139 RFS benar terdaftar atas nama Rachel.