Sejak akhir September 2021, Satgas COVID-19 Nasional sudah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke dalam mall. Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, orangtua wajib sudah divaksin dan status aplikasi Peduli Lindungi berwarna hijau.
Kedua, kondisi anak harus sehat dan wajib menjalankan protokol kesehatan selama di dalam mall. Sejauh ini, aturan tersebut hanya berlaku di empat kota: Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Yogyakarta.*
Baca juga: Nikita Mirzani Jadikan Bacaan Salat sebagai Guyonan, PADI Beri Teguran Keras
(SIS)