JAKARTA - Hotma Sitompul menanggapi soal aduan pelanggaran kode etik profesi terhadap Hotman Paris yang ditolak dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang digelar secara virtual pada 29 September lalu.
Hotma merasa tak terima dengan keputusan itu. Suami Desiree Tarigan tersebut bahkan berencana akan mengajukan banding atas putusan Peradi.
Baca Juga:
Hotma Sitompul Minta Hotman Paris Jaga Etika: Susah Kalau Orang Tak Punya Malu
Soal Konflik dengan Hotma Sitompul, Desiree Tarigan: Belum Ada Kesepakatan Damai
Pasalnya, pihak pengacaranya yakni Muara Karta, Partahi Sihombing, dan Tommy Sihotang dinyatakan bersalah. Mereka harus menjalani hukuman skors dari Peradi.
"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan Majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan," kata Hotma Sitompul saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Hotma pun mempertanyakan integritas Majelis Hakim Peradi. Tak terima dengan putusan itu, dia berniat melaporkan pihak Majelis Hakim Peradi dan Hotman ke pihak berwajib.
"Kita juga akan laporkan Majelis ini kepada kepolisian," ujar Hotma.