Menyetir Tanpa SIM, Rapper NO:EL Diciduk Polisi

Dewi Aspara, Jurnalis
Senin 20 September 2021 20:20 WIB
Rapper NO:EL kembali diciduk polisi setelah berkendara tanpa SIM. (Foto: Soompi)
Share :

SEOUL - NO:EL, rapper asal Korea Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mengemudi tanpa SIM. Dia bahkan sempat menyerang petugas polisi saat akan diamankan, 

Mengutip Yonhap News, Senin (20/9/2021), penangkapan sang rapper bermula ketika dia mobil Mercedes-Benz yang ditungganginya di sekitar Banpo-dong, Seoul, pada Sabtu (18/9/2021) malam mengalami kecelakaan. 

Saat petugas kepolisian meminta SIM dan pemeriksaan kadar alkohol, NO:EL menolaknya. Berdasarkan keterangan saksi mata, dia sempat memukul kepala sang polisi. 

Atas perbuatannya menyerang petugas polisi sekaligus berkendara tanpa SIM, putra politisi Jang Jewon itu terancam menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pasalnya, dia masih dalam masa percobaan akibat kasus serupa. 

Pada Juni 2020, mantan kontestan High School Rapper ini divonis masa percobaan selama 2 tahun akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan menabrak sepeda motor. Akibat kasus itu pula polisi secara otomatis menangguhkan SIM miliknya.

Baca juga: Cardi B Akui Malu Ajak Kolaborasi Rapper Pria

Setelah kasus keduanya kali ini, NO:EL sempat merilis permohonan maaf melalui Instagram, pada 19 September 2021. Dalam unggahan itu, dia tidak membela diri dan siap menerima hukuman dari keteledorannya. 

“Aku akan belajar lebih keras untuk menjadi warga negara yang lebih dewasa. Kepada penggemar dan semua orang yang telah terluka karena diriku, saya sangat menyesal dan meminta maaf,” tutur NO:EL.*

Baca juga: Bobot Tubuh Naik 8 Kilogram, UEE Tampil Seksi saat Pemotretan

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya