JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo menilai wajar aksi keluarganya mempolisikan sang mantan istri, Angel Lelga. Dia mengaku, hal itu sebagai ungkapan rasa kecewa sekaligus cara keluarganya mencari keadilan.
“Aku berusaha untuk tidak mencampuri apa yang mereka lakukan. Biarkan mereka mencari keadilan dengan cara mereka,” ujar presenter kontroversial itu saat ditemui awak media di kawasan Pondok Aren,Tangerang Selatan, pada 16 September 2021.
Beby, adik kandung sang presenter melaporkan Angel Lelga atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, pada 2020.
Dengan begitu, ibu satu anak itu dijerat Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 KUHP. Keluarga Vicky diwakili oleh dua kuasa hukum, Sunan Kalijaga dan Razman Nasution.
“Laporannya jalan. Kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli. Mungkin dalam waktu dekat terlapor (Angel Lelga) akan diperiksa,” tutur Vicky Prasetyo.*