JAKARTA - Ramdan Alamsyah buka suara terkait status Vicky Prasetyo yang tidak ditahan setelah divonis 4 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 September silam. Dia menjelaskan, vonis itu belum mencapai ikrar alias putusan hukum tetap.
Alasannya karena putusan itu masih dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali. “Nah, sebelum ada putusan tetap ya tidak ada eksekusi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 16 September 2021.
Seperti diketahui, pada sidang putusan minggu lalu, Vicky Prasetyo mengajukan banding atas vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Banding, menurut Ramdan, hanya persoalan dokumen saja.
“Kami sudah menyatakan akan ada sidang satu kali saja untuk memori banding diperiksa. Jaksa juga sudah mengajukan memori banding. Jadi seperti itu,” ujarnya sang kuasa hukum.
Baca juga: Kalina Oktarani Sindir Angel Lelga Imbas Kasus Vicky Prasetyo