Kim Hanbin Divonis 4 Tahun Masa Percobaan atas Kasus Narkoba

Dewi Aspara, Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 16:09 WIB
Kim Hanbin Divonis 4 Tahun Masa Percobaan atas Kasus Narkoba (Foto: Soompi)
Share :

SEOUL- Pada 10 September 2021, Kim Hanbin alias B.I menerima vonis 4 tahun masa percobaan atas kepemilikan dan penggunaan marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide) sepanjang Maret-April 2016.

Jika kembali mengulangi kesalahan serupa selama masa hukumannya, maka Hanbin akan secara otomatis masuk penjara selama 3 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar KRW1,5 juta atau setara Rp18 juta.


 BACA JUGA:

Di Shopee, Penampilan Dita Karang 'Secret Number' Pecah

 Lisa BLACKPINK Resmi Rilis MV LALISA

Soompi melaporkan, mantan leader grup iKON itu juga harus menjalani 80 jam kegiatan pelayanan masyarakat dan 40 jam perawatan medis terkait adiksi narkoba.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya