SEOUL- Pada 10 September 2021, Kim Hanbin alias B.I menerima vonis 4 tahun masa percobaan atas kepemilikan dan penggunaan marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide) sepanjang Maret-April 2016.
Jika kembali mengulangi kesalahan serupa selama masa hukumannya, maka Hanbin akan secara otomatis masuk penjara selama 3 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar KRW1,5 juta atau setara Rp18 juta.
BACA JUGA:
- Di Shopee, Penampilan Dita Karang 'Secret Number' Pecah
- Lisa BLACKPINK Resmi Rilis MV LALISA
Soompi melaporkan, mantan leader grup iKON itu juga harus menjalani 80 jam kegiatan pelayanan masyarakat dan 40 jam perawatan medis terkait adiksi narkoba.