"Insyaallah kita dorong kasus ini agar cepat bergulir di persidangan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Richard Lee ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, 11 Agustus 2021 atas kasus dugaan ilegal akun Instagram dan menghilangkan barang bukti.
Dokter kecantikan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dia tak ditahan dan diperbolehkan pulang karena bersikap kooperatif.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, ancaman maksimal delapan tahun penjara.
(nit)