Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Puas

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 16 Agustus 2021 18:52 WIB
Jennifer Jill divonis 6 bulan rehabilitasi narkoba. (Foto: Instagram/@jennifer_ipel)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memutus bersalah Jennifer Jill atas kasus penyalahgunaan narkotika, pada 16 Agustus 2021. Berdasarkan putusan sidang, istri Ajun Perwira itu harus menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. 

Sahala Siahaan, kuasa hukum Jennifer Jill mengaku puas dengan putusan yang diambil oleh hakim. Sang kuasa hukum merasa, sudah memperjuangkan keadilan untuk ibu tiga anak tersebut. 

Meski begitu, Sahalan Siahaan masih berharap, kliennya bisa mendapat potongan dari putusan tersebut. Mengingat Jennifer telah menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan BNN (Badan Narkotika Nasional) selama 46 hari. 

Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan yang digelar pada 26 Juli silam. "Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: 4 Bulan di Bui, Jennifer Jill Rindu Kebebasan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya