GUGATAN cerai Nindy Ayunda dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah pun menjabarkan isi putusan banding cerai Askara ke Nindy.
Ya, Askara Parasady Harsono telah mengajukan permohonan banding pada 19 Mei 2021. Taslimah menegaskan bahwa banding suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono atas putusan cerai Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak dikabulkan.
Dengan ditolaknya banding Askara Harsono, maka pernikahannya dengan Nindy Ayunda sudah dipastikan berakhir.
Baca Juga: Nindy Ayunda Tampil Eksis Pakai Bra Putih, Netizen: Mbu Lah Juaranya!
"Pengadilan Tinggi Agama menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Taslimah kepada wartawan di Jakarta.
Apalagi bila Askara tidak mengajukan kasasi, status Nindy sebagai janda sudah tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau sudah menerima, maka putusan berkekuatan hukum tetap. Kemudian terbit lah akta cerai," jelas Taslimah.
Kemudian soal hak asuh anak, karena masih di bawah umur, maka pengasuhan jatuh kepada Nindy. Namun Askara wajib memberi nafkah untuk anak-anaknya dengan besaran Rp10 jutaan sampai mereka tumbuh dewasa.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, terus dikabulkan gugatan cerai gugat, menjatuhkan talak 1 dari tergugat kepada penggugat, menetapkan anak yang bernama Abirama Danendra Harsono yang kini masih di bawah umur dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," tutur Taslimah.
"Pihak tergugat juga wajib memberikan nafkah untuk anak sejumlah Rp10 juta, dengan kenaikan 10 persen setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri," lanjutnya.
Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono pada 12 Januari 2021. Masalah KDRT disebut-sebut jadi penyebab Nindy mengajukan gugatan.
(dwk)