"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama tiga bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dokter Yosi Eka Putri," papar JPU.
Jennifer Jill tersangkut kasus narkoba usai ditangkap pada 16 Februari 2021. Dia diamankan bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo di kawasan Ancol, Jakarta.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu yang diakui Jennifer Jill sebagai miliknya. Jennifer lantas dijadikan tersangka atas kepemilikan barang tersebut.
(LID)