SEOUL - Perkara banding kasus penggunaan marijuana Jung Ilhoon akan digelar pada 2 September mendatang. Allkpop melaporkan, Ilhoon dan delapan tersangka lainnya akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Sebelum melayangkan banding, pengadilan diketahui memvonis Ilhoon dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda KRW133 juta atau setara Rp1,67 miliar. Putusan itu diambil karena Ilhoon dinilai berusaha menghindari hukuman dengan membeli marijuana menggunakan mata uang kripto.
Setelah pengadilan memberi putusan pada 10 Juni 2021, Ilhoon kemudian mengajukan banding 5 hari kemudian. Tim kuasa hukumnya menilai, hukuman itu tak pantas untuk kliennya yang sangat menyesali kesalahannya.
Ilhoon dalam pernyataannya bahkan membeberkan, alasannya menggunakan marijuana karena stres bekerja di industri hiburan. "Sejak muda, aku sudah menjadi trainee dan membuat lagu. Aku menyalurkan rasa stres itu dengan cara yang salah," tuturnya.
Jelang sidang banding perdana, dia dikabarkan telah mengajukan sembilan lembar surat permintaan maaf. Surat itu, kabarnya ditujukan kepada juri, yang memegang peran penting dalam sidang banding tersebut.*