JAKARTA - Penyebar video syur Gisel, PP dan MN divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk hasil sidang hari ini, tanggal 13 Juli 2021, bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara," ujar Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP lewat sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).
"Sama MN juga, 9 bulan plus denda 3 bulan atau dibayar Rp50 juta," lanjutnya.
Menyikapi vonis hakim, Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP menyayangkan. "Saya pribadi sih keberatan gitu," kata dia.
Baca Juga:
- Ada Gempi, Gisel Semangat Hadapi Kasus Video Syur
- Viral Gisel Jepit Keledai di Selangkangan, Netizen Singgung Video Syur
Namun di sisi lain, Roberto Sihotang belum berkomunikasi dengan PP terkait vonis tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan sikap.
"Kami kan penasihat hukum, jadi harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan untuk terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu, karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak," jelasnya.