Sedangkan Ardiansyah Bakrie menyerahkan diri usai mendapat kabar Nia Ramadhani diamankan atas kepemilikan sabu.
Atas perbuatan mereka, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Keduanya dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)