Tertangkap Narkoba, BNN Sarankan Anji Direhabilitasi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 18:00 WIB
Anji (Foto: MNC Portal Indonesia)
Share :

Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja dari dua lokasi berbeda, yakni di Cibubur dan Bandung dengan total berat 30 gram.

Ditambah hasil tes kesehatan, Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto ini terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya