Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja dari dua lokasi berbeda, yakni di Cibubur dan Bandung dengan total berat 30 gram.
Ditambah hasil tes kesehatan, Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto ini terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
(LID)