Namun saat disinggung mengenai status pekerjaan dari sosok yang jadi perantaranya memesan ganja, Anji memastikan bila pelaku bukan dari kalangan artis.
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive ini diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta bersama barang bukti narkotika jenis ganja, yang disembunyikan di TKP dan Bandung dengan total berat 30 gram.
"Alasan pakainya supaya rileks dan bisa mengembangkan kreativitas," kata Kombes Pol Ady Wibowo.
Ditambah hasil tes kesehatan yang menunjukkan ia positif ganja, Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto itu terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
(LID)