SEOUL - Jung Ilhoon mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1,7 miliar atas penyalahgunaan narkotika yang diputuskan Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 10 Juni silam.
Persidangan membuktikan, Ilhoon bersalah atas penggunaan marijuana sebanyak 161 kali sepanjang tahun 2016 hingga 2019. Dalam nota pembelaan alias pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam persidangan, mantan personel BTOB itu mengaku menyesali perbuatannya.
Dia juga berusaha membela diri dengan mengatakan, mengonsumsi marijuana karena depresi akibat pekerjaannya di dunia hiburan. “Sayangnya, aku melampiaskan rasa depresi itu dengan cara yang salah,” kata Ilhool kala itu.
Keputusan yang ditetapkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat itu sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Mengutip Allkpop, Senin (14/6/2021), jaksa justru menuntutnya 4 tahun penjara dan denda Rp1,7 miliar atas kasus penyalahgunaan marijuana tersebut.*
Baca juga:
Jung Ilhoon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1,7 Miliar atas Kepemilikan Marijuana
Alasan Aishwarya Rai Tolak Tawaran Bintangi Kuch Kuch Hota Hai
(SIS)