Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.
Sebagaimana diketahui, Askara Parasady Harsono tersandung masalah hukum setelah ditangkap pada 7 Januari 2021. Dia diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika setelah kedapatan menyimpan pil Happy Five.
Selain narkoba, Askara juga diduga menguasai senjata api tanpa izin. Dari tangan Askara, polisi menemukan bukti berupa senjata api jenis Baretta beserta peluru 50 butir.
(dwk)