ASKARA Parasady Harsono, eks suami Nindy Ayunda, divonis 9 bulan penjara atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api. Ia berniat mengajukan banding jika memungkinkan.
Tim kuasa hukum eks suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, juga mengungkap reaksi klien mereka usai mendengar vonis hakim.
"Cukup tenang, Askara didampingi salah satu tim lawyer kita, cukup tenang dan mendengarkan dengan khidmat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," ujar kuasa hukum Askara, Hervan D. Merukh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (7/6/2021).
Meski begitu, tim kuasa hukum Askara tetap menyatakan keberatan atas vonis hakim.
"Ya tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami," kata Hervan.
Namun untuk saat ini, tim kuasa hukum Askara juga belum menyatakan sikap terhadap vonis tersebut.
"Tunggu satu minggu, sampai batas waktu 7 hari, apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan ini," jelas Hervan.
Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.
Sebagaimana diketahui, Askara Parasady Harsono tersandung masalah hukum setelah ditangkap pada 7 Januari 2021. Dia diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika setelah kedapatan menyimpan pil Happy Five.
Selain narkoba, Askara juga diduga menguasai senjata api tanpa izin. Dari tangan Askara, polisi menemukan bukti berupa senjata api jenis Baretta beserta peluru 50 butir.
(dwk)