Namun di sisi lain, Majelis Hakim masih memberi wewenang penuh bagi Nindy Ayunda untuk menentukan jadwal pertemuan Askara dan anaknya.
"Jadi tergantung bagaimana mbak Nindy mengatur waktu, pasti ada lah timing yang tepat," kata Herman Simarmata.
Gugatan cerai Nindy Ayunda dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021. Di mana Majelis Hakim memberikan hak asuh anak ke Nindy selaku ibu.
Sedangkan Askara Parasady Harsono mengajukan permohonan banding pada 19 Mei 2021.
(LID)