Anak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 19 Mei 2021 17:39 WIB
Raffi Zimah, anak Rita Sugiarto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/5/2021).

Anak Rita Sugiarto ditangkap pada 17 Mei 2021. Dia diamankan bersama barang bukti 0,9 gram sabu di kawasan Ciracas, Jakarta.

Baca Juga:

Konsumsi Sabu, Raffi Zimah Minta Maaf ke Rita Sugiarto

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya