Dengan terjadinya kesepakatan damai, maka Dedy Susanto wajib mencabut laporannya terhadap Revina VT.
“Sekarang, tinggal saudara Dedy Susanto melakukan pencabutan BAP yang menjadi bagian dari proses penyidikan. Setelah itu, mungkin penyidik mengambil sikap menggelar perkara untuk dihentikan,” jelas kuasa hukum Revina VT, Rusdin Ismail.
Sebagaimana diketahui, Revina VT dan Dedy Susanto sempat berseteru pada 2020. Revina melalui media sosial menuding sang psikolog sebagai pelaku perbuatan asusila terhadap pasiennya sendiri.
Tak terima dengan kata-kata Revina VT di media sosial, Dedy Susanto lantas mempolisikan sang selebgram atas dugaan pencemaran nama baik.*
Baca juga: Vakum 2 Musim, Ahn Jae Hyun Kembali Bintangi Spin-Off New Journey to the West
(SIS)