"Bagusnya adalah akhirnya suara musisi diluar sana didengarkan dan diapresiasi. Nggak bagusnya adalah, memperibet dan justru mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi. Karya bukan melulu soal duit. Perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelum tempur #suaramusisi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui PP Nomor 56/2021 dibuat agar pencipta atau pemilik hak terkait mendapatkan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk.
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56/2021, ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta, yakni, 1. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, 2. Konser musik, 3. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, 4. Seminar dan konferensi komersial, 5. Pameran dan bazar; 6. Bioskop, 7. Nada tunggu telepon, 8. Bank dan kantor, 9. Pertokoan, 10. Pusat rekreasi, 11. Lembaga penyiaran televisi, 12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, 13. Usaha karaoke, 14. Lembaga penyiaran radio.
(edh)