Sebelumnya diberitakan, Rohimah menyebut Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah menjadwalkan penetapan putusan cerainya dari Kiwil hari ini. Mengingat pasangan ini sudah dinyatakan cerai secara agama.
"Mereka mau musyawarah dulu antara hakim dengan hakim," jelas Rohimah beberapa waktu lalu.
Rohimah menggugat cerai Kiwil pada 15 Desember 2020. Dalam gugatannya, Rohimah menyatakan keberatan dengan keputusan Kiwil berpoligami.
Sementara Kiwil tetap pada prinsip untuk berpoligami. Sehingga kedua pasangan sepakat menyudahi rumah tangga secara damai.
(LID)