"Saksi dari JPU," kata Fahri.
Sayang, Fahri Bachmid belum mau berbicara banyak seputar dugaan keterlibatan Mark Sungkar dalam kasus korupsi tersebut.
"Nanti saja sekalian," tuturnya.
Mark Sungkar diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 694,9 juta dalam Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(edh)