JAKARTA - Mark Sungkar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta berkaitan kegiatan olahraga triathlon. Jaksa Penuntut Umum mendakwa ayah Shireen dan Zaskia Sungkar tersebut karena diduga telah membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.
Mark Sungkar lewat pengacaranya Dr. Fahri Bachmid,S.H.M.H, menjelaskan bahwa kliennya sebagai mantan Ketua Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) duduk perkara.
Baca Juga:
Korupsi Dana Triathlon, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp694 Juta
Lamar Shireen, Teuku Wisnu Sempat Emosi pada Mark Sungkar