“Dia residivis pada 2015. Dia juga menyebarkan video porno dan ditahan empat bulan penjara,” jelas Ady.
Kini, MSA yang ditangkap bersama pelaku lain berinisial NK terancam pidana penjara maksimal enam tahun.
“Kita kenakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE,” tegas Ady.
Sebagaimana diketahui, video syur mirip Gabriella Larasati sempat beredar beberapa waktu lalu. Dalam tayangan berdurasi 14 detik, tampak sosok wanita mirip Gabriella tengah menari dalam kondisi setengah telanjang.
(aln)