JAKARTA - Polisi menyampaikan perkembangan terkini seputar penangkapan Jennifer Jill atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pihak berwajib pun membocorkan sang pengusaha cukup lama mengonsumsi narkoba.
“Pengakuan awal yang bersangkutan sekitar 4 tahun yang lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Namun untuk alasan Jennifer Jill menyimpan sabu, polisi belum bisa memberikan keterangan mendetail. “Masih kami dalami semuanya,” kata Yusri menambahkan.
Jennifer Jill ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021. Dia diamankan bersama sang suami, Ajun Perwira dan putranya, Philo Paz Armand. Dari tangan Jennifer, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,39 gram.
Atas temuan tersebut, Jennifer Jill langsung ditetapkan sebagai tersangka, pada 17 Februari 2021. “Kami kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Yusri.*