JAKARTA - Hakim mengabulkan gugatan cerai Rohimah setelah Kiwil menyerahkan bukti talak.
“Alhamdulillah, tadi sudah. Pak hakim menerima,” ujar Kiwil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, pengadilan sudah mengesahkan perceraian Kiwil dan Rohimah dalam sidang minggu lalu. Namun menurut keterangan Rohimah, perceraian mereka baru secara hukum agama karena menunggu bukti talak dari Kiwil.
“Jadi tinggal nunggu sahnya secara negara,” kata dia.
Baca Juga:
- Kiwil Sesali Perceraian dengan Rohimah