JAKARTA - Polisi membuka kemungkinan rehabilitasi terhadap selebgram AK.
“Nanti akan kita coba,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/2/2021).
Meski begitu, program rehabilitasi tak lantas menghentikan proses hukum terhadap AK. Dia tetap dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 4 tahun penjara,” kata Yusri.
Baca Juga:
- Baru Sekali Pakai Sabu, Selebgram AK Langsung Ditangkap
- Nadya Mustika Rahayu Pamer Foto Kaki Bayi, Netizen Suudzon
Sebelumnya diberitakan, selebgram AK ditangkap pada 27 Januari 2021. Dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Pancoran, Jakarta.
Dari hasil penangkapan AK, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya. Selain AK, temannya yang berinisial F juga ikut ditangkap.
“Hasil tes urine kedua tersangka positif metamfetamin,” pungkas Yusri.
(LID)